MATUR NUWUN SAMPUN MAMPIR

Selasa, 12 Juni 2012

Sabtu, 21 April 2012

DEV PASCAL untuk 64 bit

pascal, merupakan bahasa yang kini mulai jarang digunkan. tetapi masih dipakai hanya untuk pembelajaran di dalam kampus bagi mahasiswa yang berkeinginnan menjadi programer.
ada beberapa compiler untuk bahasa ini. seperti Virtual Pascal, Turbo Pascal, kemudian ada yang namanya Dev Pascal.
di era teknologi yang sudah mengadopsi sistem yang memakai 64bit, hal ini menjadi sebuah masalah yang besar, karena untuk Virtual Pascal (VP) dan Turbo Pascal (TPW) susah untuk di install. nah dengan adanya Dev Pascal ini sangatlah membantu pengguna 64bit. sebenarnya bisa juga menggunakan VP tetapi sebelumnya harus mendownload DosBox 0.74 dan melakukan command saat ingin masuk ke VP.
jadi jika anda pengguna Pascal dan memakai 64bit/32bit silahkan download di bawah sini :


64bit --> Dev Pascal 


32bit --> Virtual PascalTurbo Pascal,


Dosbox --> DosBox 0.74

Senin, 16 April 2012

DIAKUI DENGAN MEMPUNYAI KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)

DIAKUI DENGAN MEMPUNYAI KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)

PERMASALAHAN
            Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan luasnya wilayah Indonesia karena dengan memiliki pulau yang begitu banyak. Oleh karena itu juga Indonesia dijuluki Negara Kepulauan.
Pada dasarnya Indonesia juga merupakan merupakan negara yang memilki jumlah populasi terbanyak ke Tiga setelah Cina. Negara ini menganut sistem pemerintahan Republik, Pancasila sebagai dasar negara dengan lambang Garuda yang berkalungkan lima element dasar negara, dan menggunakan asas Pancasila sebagai Ideologi Terbuka. Tidak hanya itu Indonesia juga mengusung yang namanya DEMOKRASI sebagai pembangun bangsanya, yang dimana Kesuasan ditangan Rakyat, dari Rakyat, dan untuk Rakyat.
Baikah, diatas ada kata yang namanya NEGARA. Apakah itu NEGARA?.
Negara adalah sebuah kawasan atau daratan yang memiliki beberapa faktor yang empengaruhiya. Seperti Pemerintahannya, Landasan Negara, Ideologi yang dipergunakan untuk membangun menjadi apahkah negara itu di masa yang akan datang, dan hasil alam atau SDM yang mereka punya, kemudian ada yang namanya batas wilayah sebuah negara. Tidak Cuma itu saja, sebuah negara akan diakui jika negara tersebut memiliki penduduk atau disebut dengan Rakyat. Apakah itu rakyat ?.
            Rakyat, atau dalam bahasa umum disebut Penduduk merupaan salah satu unsur pembentuk sebuah negara itu terjadi dan diakui oleh Dunia dan merupakan unsur terpenting dalam proses pengakuan.
            Seperti yang dutarakan di atas Indonesia merupakan bangsa yang memiliki banyak pulau dan secara otomatis memiliki banyak Ras atau Suku disetiap pulau. Sebagai contoh adalah pulau Jawa. Pulau Jawa disini merupakan Pulau yang menjadi pusat pemerintahan negara Indonesia. Di pulau ini terbagi menjadi 6 Provinsi. Dari barat Provinsi Banten, DKI, Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, DIY, dan untuk yng paling timur sendiri adalah Jawa Timur. Begitu juga dengan bahasa yang digunakan tentusaja berbeda. Tetapi dalam masalah ini tidak dibahas mengenai itu. Melainkan, bagaimana cara mereka DIAKUI oleh Negara Indonesia.
            Taukah anda cara untuk diakui oleh Negara?. Ya, anda benar, Kartu Identitas atau Kartu Penduduk tetapi sering disingkat menjadi KTP (Kartu Tanda Penduduk). Ktu ini bukan sembarang Kartu, kaena dengan kartu ini kita diakui oleh Negara, seperti Indonesia.
            Disini pula tidak akan saya bahas mengenai sejarah KTP, karena terlalu panjang Untuk menjelaskannya. Dalam artikel yang sebagaimana juga merupakan tugas dari Dosen Kewargnegraan tentang Hak dan Kewajiban. Kemudian dari tema tersebut untuk menulis sebuah artikel yang berkaitan dengannya.
            KTP, merupakan sebuah tanda pengenal dan sebuah kartu yang digunakan unutk sebagai indentitas sebagai Penduduk suatu negara. KTP sendiri wajib untuk dimiliki oleh setiap penduduk, karena sebaga seorang penduduk harus mematuhi kebijakan yang berlaku dalam Pemerintahan suau negara.
            KTP pada dasarnya bersifat GRATIS saat pembuatanya. Tetapi kini banyak oknum yang berbuat curang sehingga mempersulit seseorang untuk mendapatkan Kartu Penduduk yang sebagaimana agar diakui sebagai Warga Negara. Caranya pun mudah, hanya membawa sejumlah syarat yang ditulis dalam UU. Seperti umur harus di atas atau sama dengan Tujuh Belas Tahun, kemudian membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, dan membawa pas photo ukuran 2x3 dengan latar belakang Merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untukkelahiran tahun genap, kemudian membawanya Kekelurahan atau Catatan Sipil untuk proses pengesahan dan pembuatan KTP.
            Apa hubbungannya dengan masalah HAK dan Kewajiban?.
            Hubungannya adalah kerena KTP besifat wajib, secara otomatis setiap warga negara harus mempunyai KTP. Ini dilihat dari segi Kewajiban. Jika dilihat dari faktor HAK, maka jika Indonesia mulai memperhatikan tentang HAK maka akan menjadi sebuah permasalahan yang serius. Kenapa bisa terjadi?, hal ini bisa terjadi karena sebuah HAK, tetutama jika mengenai Hak Asasi Manusia, sesuatu yang sudah dipatenkan akan dapat berubah dengan cepat dalam masalahnya.
            Misalkan, ada seorang calon warga negara yang akan menjadi warga negara yang sah, dimana sebelumnya ia telah mendapat sosialisasi da penyuluhan dari Catatan Sipil atau dari pihak yang berwenang dalam masalah ini. Kemudian saat ia melakukan proses pembuatan di tarik atau dikenai biaya pembuatan, padahal saat terjadi sosialisasi dikatakan bahwa pembuatan sifatnya GRATIS. Karena dengan kejadian itu ia tidak jadi membuat KTP tersebut dan sang calon tidak pernah membuat atau mengurus berkas untuk mendapatkannya. Dari permasalahan ini saja dapat diketahui bahwa Kewajiban dapat yang sudah dipatenkan bahkan sudah disosialisasikan dapat dengan mudah dikalahkan atau dibantah oleh sebuah HAK.
            Tidak hanya itu, bagi warga yang berada di daerah perbatasan antara negara kartu dentitas semacam ini sangatlah penitng bagi mereka karena merupakan HAK untuk diakui dan dijamin oleh negara.

SOLUSI
            Karena adanya sebuah ermasalahan di atas maka akan membukan adanya solusi. Berikut ini adalah solusi yang harus dlakukan.
1.      Melakukan penyuluhan dan sosialisasi, terutama kepada warga perbatasan.
2.      Untuk oknum jangan menggunakan wewenang atau kekuasaan dengan semena-mena.
3.      Untuk menjadi warga negara yang baik, maka harus dan wajib mematuhi UU. Karena itu merupakan sebuah Kewajiban.
Dengan Bekerja Sama, Kita Pasti Bisa