DIAKUI
DENGAN MEMPUNYAI KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
PERMASALAHAN
Indonesia terdiri dari berbagai
macam suku dan luasnya wilayah Indonesia karena dengan memiliki pulau yang
begitu banyak. Oleh karena itu juga Indonesia dijuluki Negara Kepulauan.
Pada
dasarnya Indonesia juga merupakan merupakan negara yang memilki jumlah populasi
terbanyak ke Tiga setelah Cina. Negara ini menganut sistem pemerintahan
Republik, Pancasila sebagai dasar negara dengan lambang Garuda yang
berkalungkan lima element dasar negara, dan menggunakan asas Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka. Tidak hanya itu Indonesia juga mengusung yang namanya DEMOKRASI
sebagai pembangun bangsanya, yang dimana Kesuasan
ditangan Rakyat, dari Rakyat, dan untuk Rakyat.
Baikah,
diatas ada kata yang namanya NEGARA. Apakah itu NEGARA?.
Negara
adalah sebuah kawasan atau daratan yang memiliki beberapa faktor yang
empengaruhiya. Seperti Pemerintahannya, Landasan Negara, Ideologi yang
dipergunakan untuk membangun menjadi apahkah negara itu di masa yang akan
datang, dan hasil alam atau SDM yang mereka punya, kemudian ada yang namanya
batas wilayah sebuah negara. Tidak Cuma itu saja, sebuah negara akan diakui
jika negara tersebut memiliki penduduk atau disebut dengan Rakyat. Apakah itu
rakyat ?.
Rakyat, atau dalam bahasa umum
disebut Penduduk merupaan salah satu unsur pembentuk sebuah negara itu terjadi
dan diakui oleh Dunia dan merupakan unsur terpenting dalam proses pengakuan.
Seperti yang dutarakan di atas
Indonesia merupakan bangsa yang memiliki banyak pulau dan secara otomatis
memiliki banyak Ras atau Suku disetiap pulau. Sebagai contoh adalah pulau Jawa.
Pulau Jawa disini merupakan Pulau yang menjadi pusat pemerintahan negara
Indonesia. Di pulau ini terbagi menjadi 6 Provinsi. Dari barat Provinsi Banten,
DKI, Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, DIY, dan untuk yng paling timur sendiri
adalah Jawa Timur. Begitu juga dengan bahasa yang digunakan tentusaja berbeda.
Tetapi dalam masalah ini tidak dibahas mengenai itu. Melainkan, bagaimana cara
mereka DIAKUI oleh Negara Indonesia.
Taukah anda cara untuk diakui oleh
Negara?. Ya, anda benar, Kartu Identitas atau Kartu Penduduk tetapi sering
disingkat menjadi KTP (Kartu Tanda Penduduk). Ktu ini bukan sembarang Kartu,
kaena dengan kartu ini kita diakui oleh Negara, seperti Indonesia.
Disini pula tidak akan saya bahas
mengenai sejarah KTP, karena terlalu panjang Untuk menjelaskannya. Dalam
artikel yang sebagaimana juga merupakan tugas dari Dosen Kewargnegraan tentang
Hak dan Kewajiban. Kemudian dari tema tersebut untuk menulis sebuah artikel
yang berkaitan dengannya.
KTP, merupakan sebuah tanda pengenal
dan sebuah kartu yang digunakan unutk sebagai indentitas sebagai Penduduk suatu
negara. KTP sendiri wajib untuk dimiliki oleh setiap penduduk, karena sebaga
seorang penduduk harus mematuhi kebijakan yang berlaku dalam Pemerintahan suau
negara.
KTP pada dasarnya bersifat GRATIS
saat pembuatanya. Tetapi kini banyak oknum yang berbuat curang sehingga
mempersulit seseorang untuk mendapatkan Kartu Penduduk yang sebagaimana agar
diakui sebagai Warga Negara. Caranya pun mudah, hanya membawa sejumlah syarat
yang ditulis dalam UU. Seperti umur harus di atas atau sama dengan Tujuh Belas
Tahun, kemudian membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, dan membawa
pas photo ukuran 2x3 dengan latar belakang Merah untuk tahun kelahiran ganjil
dan biru untukkelahiran tahun genap, kemudian membawanya Kekelurahan atau
Catatan Sipil untuk proses pengesahan dan pembuatan KTP.
Apa hubbungannya dengan masalah HAK
dan Kewajiban?.
Hubungannya adalah kerena KTP
besifat wajib, secara otomatis setiap warga negara harus mempunyai KTP. Ini
dilihat dari segi Kewajiban. Jika dilihat dari faktor HAK, maka jika Indonesia
mulai memperhatikan tentang HAK maka akan menjadi sebuah permasalahan yang
serius. Kenapa bisa terjadi?, hal ini bisa terjadi karena sebuah HAK, tetutama
jika mengenai Hak Asasi Manusia, sesuatu yang sudah dipatenkan akan dapat
berubah dengan cepat dalam masalahnya.
Misalkan, ada seorang calon warga
negara yang akan menjadi warga negara yang sah, dimana sebelumnya ia telah
mendapat sosialisasi da penyuluhan dari Catatan Sipil atau dari pihak yang
berwenang dalam masalah ini. Kemudian saat ia melakukan proses pembuatan di
tarik atau dikenai biaya pembuatan, padahal saat terjadi sosialisasi dikatakan
bahwa pembuatan sifatnya GRATIS. Karena dengan kejadian itu ia tidak jadi
membuat KTP tersebut dan sang calon tidak pernah membuat atau mengurus berkas
untuk mendapatkannya. Dari permasalahan ini saja dapat diketahui bahwa Kewajiban
dapat yang sudah dipatenkan bahkan sudah disosialisasikan dapat dengan mudah
dikalahkan atau dibantah oleh sebuah HAK.
Tidak hanya itu, bagi warga yang
berada di daerah perbatasan antara negara kartu dentitas semacam ini sangatlah
penitng bagi mereka karena merupakan HAK untuk diakui dan dijamin oleh negara.
SOLUSI
Karena adanya sebuah ermasalahan di
atas maka akan membukan adanya solusi. Berikut ini adalah solusi yang harus
dlakukan.
1. Melakukan
penyuluhan dan sosialisasi, terutama kepada warga perbatasan.
2. Untuk
oknum jangan menggunakan wewenang atau kekuasaan dengan semena-mena.
3. Untuk
menjadi warga negara yang baik, maka harus dan wajib mematuhi UU. Karena itu
merupakan sebuah Kewajiban.